Hukum Perlindungan Anak


 
Jakarta, www.Augustinus-sh.com Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi Anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi

Menelisik sedikit pengertian anak menurut Pasal 1 angka 1 UU35/2014 tentang Perlindungan anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.,

Sekarang ini marak prihal prostitusi anak dan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak terbaru diatur dalam Pasal 76I jo. Pasal 88 UU 35/2014

Pasal 76I

Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap Anak.

dan Hukumannya

Pasal 88

Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76I, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp200 juta.

Perlu di ketahui juga dalam sistem peradilan anak terkhususnya yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak antara lain mengenai penempatan anak yang menjalani proses peradilan dapat ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Substansi yang paling mendasar dalam Undang-Undang ini adalah pengaturan secara tegas mengenai Keadilan Restoratif dan Diversi yang dimaksudkan untuk menghindari dan menjauhkan anak dari proses peradilan sehingga dapat menghindari stigmatisasi terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dan diharapkan anak dapat kembali ke dalam lingkungan sosial secara wajar. Demikian antara lain yang disebut dalam bagian Penjelasan Umum UU SPPA.

Keadilan Restoratif merupakan suatu proses Diversi, yaitu semua pihak yang terlibat dalam suatu tindak pidana tertentu bersama-sama mengatasi masalah serta menciptakan suatu kewajiban untuk membuat segala sesuatunya menjadi lebih baik dengan melibatkan korban, anak, dan masyarakat dalam mencari solusi untuk memperbaiki, rekonsiliasi, dan menenteramkan hati yang tidak berdasarkan pembalasan. Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

Perlu diketahui juga dalam UU SPPA ini seorang pelaku tindak pidana anak dapat dikenakan dua jenis sanksi, yaitu tindakan, bagi pelaku tindak pidana yang berumur di bawah 14 tahun (Pasal 69 ayat (2) UU SPPA) dan Pidana, bagi pelaku tindak pidana yang berumur 15 tahun ke atas.

A. Sanksi Tindakan yang dapat dikenakan kepada anak meliputi (Pasal 82 UU SPPA):

• Pengembalian kepada orang tua/Wali;

• Penyerahan kepada seseorang;

• Perawatan di rumah sakit jiwa;

• Perawatan di LPKS;

• Kewajiban mengikuti pendidikan formal dan/atau pelatihan yang diadakan oleh pemerintah atau badan swasta;

• Pencabutan surat izin mengemudi; dan/atau

• Perbaikan akibat tindak pidana.

B. Sanksi Pidana

Sanksi pidana yang dapat dikenakan kepada pelaku tindak pidana anak terbagi atas Pidana Pokok dan Pidana Tambahan (Pasal 71 UU SPPA):

Pidana Pokok terdiri atas:

· Pidana peringatan;

· Pidana dengan syarat, yang terdiri atas: pembinaan di luar lembaga, pelayanan masyarakat, atau pengawasan;

· Pelatihan kerja;

· Pembinaan dalam lembaga;

· Penjara.

Pidana Tambahan terdiri dari:

· Perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana; atau

· Pemenuhan kewajiban adat.

Selain itu, UU SPPA juga mengatur dalam hal anak belum berumur 12 (dua belas) tahun melakukan atau diduga melakukan tindak pidana, Penyidik, Pembimbing Kemasyarakatan, dan Pekerja Sosial Profesional mengambil keputusan untuk: (Pasal 21 UU SPPA)

A. Menyerahkannya kembali kepada orang tua/Wali; atau

B. Mengikutsertakannya dalam program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan di instansi pemerintah atau LPKS di instansi yang menangani bidang kesejahteraan sosial, baik di tingkat pusat maupun daerah, paling lama 6 (enam) bulan.

Hak-hak Anak

Setiap anak dalam proses peradilan pidana berhak: (Pasal 3 UU SPPA)

A. Diperlakukan secara manusiawi dengan memperhatikan kebutuhan sesuai dengan umurnya;

B. Dipisahkan dari orang dewasa;

C. Memperoleh bantuan hukum dan bantuan lain secara efektif;

D. Melakukan kegiatan rekreasional;

E. Bebas dari penyiksaan, penghukuman atau perlakuan lain yang kejam, tidak manusiawi, serta merendahkan derajat dan martabatnya;

F. Tidak dijatuhi pidana mati atau pidana seumur hidup;

G. Tidak ditangkap, ditahan, atau dipenjara, kecuali sebagai upaya terakhir dan dalam waktu yang paling singkat;

H. Memperoleh keadilan di muka pengadilan anak yang objektif, tidak memihak, dan dalam sidang yang tertutup untuk umum;

I. Tidak dipublikasikan identitasnya;

J. Memperoleh pendampingan orang tua/Wali dan orang yang dipercaya oleh anak;

K. Memperoleh advokasi sosial;

L. Memperoleh kehidupan pribadi;

M. Memperoleh aksesibilitas, terutama bagi anak cacat;

N. Memperoleh pendidikan;

O. Memperoleh pelayananan kesehatan; dan

P. Memperoleh hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam Pasal 4 UU SPPA menyatakan; bahwa anak yang sedang menjalani masa pidana berhak atas:

A. Remisi atau pengurangan masa pidana;

B. Asimilasi;

C. Cuti mengunjungi keluarga;

D. Pembebasan bersyarat;

E. Cuti menjelang bebas;

F. Cuti bersyarat;

G. Hak-hak lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 Penahanan

Pasal 32 ayat (2) UU SPPA menyatakan bahwa penahanan terhadap anak hanya dapat dilakukan dengan syarat anak telah berumur 14 (empat belas) tahun, atau diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun atau lebih. Jika masa penahanan sebagaimana yang disebutkan di atas telah berakhir, anak wajib dikeluarkan dari tahanan demi hukum.

 Pemeriksaan Terhadap Anak Sebagai Saksi atau Anak Korban

UU SPPA ini memberikan kemudahan bagi anak saksi atau anak korban dalam memberikan keterangan di pengadilan. Saksi/korban yang tidak dapat hadir untuk memberikan keterangan di depan sidang pengadilan dengan alasan apapun dapat memberikan keterangan di luar sidang pengadilan melalui perekaman elektronik yang dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan setempat, dengan dihadiri oleh Penyidik atau Penuntut Umum, dan Advokat atau pemberi bantuan hukum lainnya yang terlibat dalam perkara tersebut. Anak saksi/korban juga diperbolehkan memberikan keterangan melalui pemeriksaan jarak jauh dengan menggunakan alat komunikasi audiovisual. Pada saat memberikan keterangan dengan cara ini, anak harus didampingi oleh orang tua/Wali, Pembimbing Kemasyarakatan atau pendamping lainnya [ Pasal 58 ayat (3) UU SPPA].

Hak Mendapatkan Bantuan Hukum

UU SPPA memperbolehkan anak yang terlibat dalam tindak pidana untuk mendapatkan bantuan hukum tanpa mempermasalahkan jenis tindak pidana telah dilakukan.

Anak berhak mendapatkan bantuan hukum di setiap tahapan pemeriksaan, baik dalam tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, maupun tahap pemeriksaan di pengadilan (Pasal 23 UU SPPA). Anak Saksi/Anak Korban wajib didampingi oleh orang tua/Wali, orang yang dipercaya oleh anak, atau pekerja sosial dalam setiap tahapan pemeriksaan. Akan tetapi, jika orang tua dari anak tersebut adalah pelaku tindak pidana, maka orang tua/Walinya tidak wajib mendampingi (Pasal 23 Ayat (3) UU SPPA)

Lembaga Pemasyarakatan

Dalam Pasal 86 ayat (1) UU SPPA, anak yang belum selesai menjalani pidana di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (“LPKA”) dan telah mencapai umur 18 (delapan belas) tahun dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan pemuda. Pengaturan tersebut tidak ada dalam Pasal 61 UU Pengadilan Anak.

Walaupun demikian, baik UU SPPA dan UU Pengadilan Anak sama-sama mengatur bahwa penempatan anak di Lembaga Pemasyarakatan dilakukan dengan menyediakan blok tertentu bagi mereka yang telah mencapai umur 18 (delapan belas) tahun sampai 21 (dua puluh satu) tahun (Penjelasan Pasal 86 ayat (2) UU SPPA dan Penjelasan Pasal 61 ayat (2) UU Pengadilan Anak).

Sumber Hukum :

1. Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak

2.Undang-Undang 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak


Refrensi :

1.Dr. Rahman Amin, S.H.,MH

2.Dr. AAA.Ngr.Tini Rusmini Gorda,S.H,M.H

3.Liza Agnesta Krisna,S.H,M.H


Penulis

Adv. & Konsultan Hukum

Augustinus SItompul,S.

Lebih baru Lebih lama