Apa yang Dimaksud Somasi


Jakarta, www.Augustinus-sh.com Somasi menurut Jonaedi, Kamus Istilah Hukum Populer (hal. 372) somatie atau legal notice, atau yang lebih dikenal dengan somasi adalah teguran terhadap pihak calon tergugat.

Cara ini efektif untuk menyelesaikan sengketa sebelum perkara diajukan ke pengadilan. Somasi bisa dilakukan individual atau kolektif, baik oleh kuasa hukum maupun pihak yang dirugikan (calon penggugat)

Dalam Pasal 1238 KUH Perdata yang menyatakan bahwa debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan

Selain KUHPerdata, somasi juga diatur dalam Hukum Acara Perdata. Undang-undang ini mengatur mengenai tata cara somasi dalam proses peradilan dan kewajiban pihak yang menerima somasi untuk memberikan jawaban atau tanggapan atas somasi tersebut.

Perlu diketahui langkah-langkah membuat surat somasi:

1. Tuliskan somasi diatas kertas dengan kop surat lembaga Hukum, dan dibubuhi stempel
2. Jelaskan secara jelas identitas dari calon tergugat dituju, dapat perorangan maupun instansi.
3. Tuliskan secara tepat poin serta duduk perkara yang menjadi permasalahan serta hal yang dituntut.
4. Berikan jarak waktu bagi calon tergugat untuk memenuhi prestasi.
5.Tentukan upaya hukum lanjutan yang nantinya ditempuh pada calon tergugat jika tidak bisa penuhi prestasi yang dituntut.
6.Bubuhkan tanda tangan serta nama yang jelas.

Setelah surat somasi disampaikan, Jonaedi menegaskan bahwa pengirim somasi wajib membuat suatu berita acara penerimaan somasi kepada pihak calon tergugat. Hal ini bertujuan untuk membuktikan bahwa penggugat telah beritikad baik menyelesaikan perkaranya secara damai sebelum akhirnya berperkara di pengadilan. Jonaedi berpendapat, pembuatan berita acara ini juga memberikan penilaian permulaan kepada hakim bahwa tergugat beritikad buruk 

Mengabaikan somasi dapat mengakibatkan konsekuensi hukum dan non-hukum yang serius, seperti gugatan hukum, denda, kehilangan reputasi, dan kehilangan pelanggan.

Sumber Hukum :
1. KUHPerdata
2. Hukum Acara Perdata

Refresensi:
1.Jonaedi Efendi. 
2. Richard Eddy

Penulis
Adv. & Konsultan Hukum
Augustinus Sitompul,S.H



Lebih baru Lebih lama