PTSP

Tangerang Selatan, www.Augustinus-sh.com Kenal mengenai PTSP yuk, biasanya bagi para pencari keadilan bilamana hendak mendaftarkan perkaranya di Pengadilan pertamakali akan mendatangi PTSP di pengadilan negeri,PTSP yang suka disebut Pelayanan Terpadu Satu Pintu..

Jika dilihat dari pengertian PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) ada pengaturannya yakni dalam Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 77/DJU/SK/HM02.3/2/2018 tentang Pedoman Standar Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pada Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri adalah pelayanan secara terintegrasi dalam satu

Kesatuan proses dimulai dari tahap awal sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan pengadilan melalui satu pintu

Dan penyelenggara dari PTSP tersebut adalah Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri dan penyelenggaraan PTSP dilaksanaka oleh Kepaniteraan Muda Hukum dan Bagian Umum  dan Keuangan untuk Pelayanan Administrasi pada Pengadilan Tinggi, Kepaniteraan Muda Perdata/kekhususan, Kepaniteraan Muda Pidana/kekhususan, Kepaniteraan Muda Hukum, dan Sub Bagia Umum da Keuangan untuk pelayanan administrasi pada Pengadila Negeri.

Dan salah satu tanggung jawabnya adalah Mensosialisasi PTSP kepada seluruh aparat pengadilan serta menyelenggarakan PTSP secara efektif, efisien dan ekonomis

Kepaniteraan Pidana, melayani:

1.  Menerima pelimpahan berkas perkara pidana biasa, singkat, ringan dan cepat/lalu lintas dari Penuntut Umum/Penyidik.

2.     Menerima pendaftaran permohonan praperadilan.

3.     Menerima permohonan perlawanan, banding, kasasi, peninjauan kembali dan grasi.

4. Menerima permohonan pencabutan perlawanan, banding, kasasi dan peninjauan kembali.

5. Menerima permohonan perpanjangan penahanan dan menyerahkan penetapan perpanjangan penahanan yang sudah ditandatangani Ketua Pengadilan.

6.   Menerima permohonan pembantaran dan menyerahkan persetujuan pembantaran yang sudah ditandatangani Ketua Pengadilan.

7.     Menerima permohonan izin besuk dan menyerahkan pemberian izin besuk.

8.  Menerima permohonan dan menyerahkan izin berobat bagi Terdakwa yang telah ditandatangani Ketua Pengadilan.

2. Kepaniteraan Perdata, melayani:

Gugatan dan lain-lain:

1.     Menerima Pendaftaran Perkara Perlawanan/ Bantahan.

2.     Menerima Pendaftaran Verzet atas Putusan Verstek.

3.     Menerima Permohonan Pendaftaran Perjanjian Bersama.

4.     Menerima Permohonan Pengembalian Sisa Panjar Biaya Perkara.

5.     Menerima Permohonan dan Pengembalian Turunan Putusan.

6.     Menerima Pendaftaran Permohonan Eksekusi.

7.     Menerima Pendaftaran Permohonan Konsinyasi.

8.     Menerima Permohonan Pengembalian Uang Hasil Eksekusi dan Uang Konsinyasi.

9. Menerima Permohonan Pencabutan Gugatan, Permohonan, Banding, Kasasi Peninjauan Kembali dan Eksekusi.

10. Menerima Permohonan Pendaftaran Keberatan Putusan Arbitrase, KPPU, dan BPSK.

Permohonan:  

Menerima permohonan Perwalian/Izin Menjual/Menjaminkan/Pembagian Harta.

2.     Menerima permohonan Ganti Nama/Penambahan Nama/Pengurangan Nama.

3.     Menerima permohonan Perbaikan Akta Kelahiran.

4.     Menerima permohonan Pengesahan Perkawinan Belum Dicatatkan di Kantor Catatan Sipil.

5.     Menerima permohonan Pengesahan Kematian Belum Dicatatkan di Kantor Catatan Sipil.

6.     Menerima permohonan Keadaan Ketidakhadiran/Afwezigheid Verklaring.

7.     Menerima permohonan Wali Pengampuan.

8.     Menerima permohonan Pengesahan Perkawinan.

9.     Menerima permohonan Pengesahan Pengangkatan Anak/Adopsi.

1   Menerima permohonan Perwalian.

1   Menerima permohonan Pengesahan Nama/Perbaikan Identitas Paspor.

 

3. Kepaniteraan Hukum, melayani:

a)     Surat permohonan surat keterangan tidak tersangkut perkara pidana dan perdata.

b) Permohonan surat izin yang sudah ditandatangani Ketua Pengadilan untuk melaksanakan penelitian dan riset.

c) Permohonan keterangan data perkara dan turunan putusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.

d)     Permohonan legalisasi surat.

e)  Permohonan informasi dan memberikan informasi sesuai Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144.

f)  Permohonan informasi kepada pimpinan atau pegawai tertentu apabila diperlukan untuk menyediakan informasi yang diminta pemohon.

4. Bagian Umum, melayani:

o    Menerima dan menyerahkan seluruh surat-surat yang ditujukan dan yang dikeluarkan kesekretariatan Pengadilan Negeri.

 Jadi paham kan bagian-bagian dalam Pelayanan Terpadu Setiap Pengadilan, kiranya membantu kawan sekalian ya.

Refrensi :

Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 77/DJU/SK/HM02.3/2/2018 tentang Pedoman Standar Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pada Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri

Penulis
Adv. & Konsultan Hukum
Augustinus Sitompul & Rekan

Lebih baru Lebih lama