Tangerang Selatan, www.Augustinus-sh.com Kenal mengenai PTSP yuk, biasanya bagi para pencari keadilan bilamana hendak mendaftarkan perkaranya di Pengadilan pertamakali akan mendatangi PTSP di pengadilan negeri,PTSP yang suka disebut Pelayanan Terpadu Satu Pintu..
Jika dilihat dari pengertian PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) ada pengaturannya yakni dalam Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 77/DJU/SK/HM02.3/2/2018 tentang Pedoman Standar Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pada Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri adalah pelayanan secara terintegrasi dalam satu
Kesatuan proses dimulai
dari tahap awal sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan pengadilan
melalui satu pintu
Dan penyelenggara dari PTSP tersebut adalah Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri dan penyelenggaraan PTSP dilaksanaka oleh Kepaniteraan Muda Hukum dan Bagian Umum dan Keuangan untuk Pelayanan Administrasi pada Pengadilan Tinggi, Kepaniteraan Muda Perdata/kekhususan, Kepaniteraan Muda Pidana/kekhususan, Kepaniteraan Muda Hukum, dan Sub Bagia Umum da Keuangan untuk pelayanan administrasi pada Pengadila Negeri.
Dan salah satu tanggung
jawabnya adalah Mensosialisasi PTSP kepada seluruh aparat pengadilan serta
menyelenggarakan PTSP secara efektif, efisien dan ekonomis
Kepaniteraan Pidana,
melayani:
1. Menerima pelimpahan berkas perkara pidana
biasa, singkat, ringan dan cepat/lalu lintas dari Penuntut Umum/Penyidik.
2.
Menerima pendaftaran permohonan praperadilan.
3.
Menerima permohonan perlawanan, banding,
kasasi, peninjauan kembali dan grasi.
4. Menerima permohonan pencabutan perlawanan,
banding, kasasi dan peninjauan kembali.
5. Menerima permohonan perpanjangan penahanan
dan menyerahkan penetapan perpanjangan penahanan yang sudah ditandatangani
Ketua Pengadilan.
6. Menerima permohonan pembantaran dan
menyerahkan persetujuan pembantaran yang sudah ditandatangani Ketua Pengadilan.
7.
Menerima permohonan izin besuk dan
menyerahkan pemberian izin besuk.
8. Menerima permohonan dan menyerahkan izin
berobat bagi Terdakwa yang telah ditandatangani Ketua Pengadilan.
2. Kepaniteraan
Perdata, melayani:
Gugatan dan lain-lain:
1.
Menerima Pendaftaran Perkara Perlawanan/
Bantahan.
2.
Menerima Pendaftaran Verzet atas Putusan
Verstek.
3.
Menerima Permohonan Pendaftaran Perjanjian
Bersama.
4.
Menerima Permohonan Pengembalian Sisa Panjar
Biaya Perkara.
5.
Menerima Permohonan dan Pengembalian Turunan
Putusan.
6.
Menerima Pendaftaran Permohonan Eksekusi.
7.
Menerima Pendaftaran Permohonan Konsinyasi.
8.
Menerima Permohonan Pengembalian Uang Hasil
Eksekusi dan Uang Konsinyasi.
9. Menerima Permohonan Pencabutan Gugatan,
Permohonan, Banding, Kasasi Peninjauan Kembali dan Eksekusi.
10. Menerima
Permohonan Pendaftaran Keberatan Putusan Arbitrase, KPPU, dan BPSK.
Permohonan:
Menerima permohonan Perwalian/Izin Menjual/Menjaminkan/Pembagian Harta.
2.
Menerima permohonan Ganti Nama/Penambahan
Nama/Pengurangan Nama.
3.
Menerima permohonan Perbaikan Akta
Kelahiran.
4.
Menerima permohonan Pengesahan
Perkawinan Belum Dicatatkan di Kantor Catatan Sipil.
5.
Menerima permohonan Pengesahan Kematian
Belum Dicatatkan di Kantor Catatan Sipil.
6.
Menerima permohonan Keadaan
Ketidakhadiran/Afwezigheid Verklaring.
7.
Menerima permohonan Wali Pengampuan.
8.
Menerima permohonan Pengesahan
Perkawinan.
9.
Menerima permohonan Pengesahan
Pengangkatan Anak/Adopsi.
1 Menerima
permohonan Perwalian.
1 Menerima
permohonan Pengesahan Nama/Perbaikan Identitas Paspor.
3. Kepaniteraan
Hukum, melayani:
a)
Surat permohonan surat keterangan tidak
tersangkut perkara pidana dan perdata.
b) Permohonan surat izin yang sudah
ditandatangani Ketua Pengadilan untuk melaksanakan penelitian dan riset.
c) Permohonan keterangan data perkara dan
turunan putusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.
d)
Permohonan legalisasi surat.
e) Permohonan informasi dan memberikan informasi
sesuai Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144.
f) Permohonan informasi kepada pimpinan atau
pegawai tertentu apabila diperlukan untuk menyediakan informasi yang diminta
pemohon.
4. Bagian Umum,
melayani:
o
Menerima dan menyerahkan seluruh surat-surat
yang ditujukan dan yang dikeluarkan kesekretariatan Pengadilan Negeri.