Razia Kepolisian


Tangerang Selatan, www.Augustinus-sh.com bilamana saat berkendara jika ada Razia tidak perlu kawatir maupun takut ya..ternyata ada kok pengaturan prihal razia ini..yang harus diketahui, Dalam Pasal 15 Peraturan Pemerintah No, 80/2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (PP 80/2012): saat melakukan razia pengendara, petugas harus ada surat perintah tugas (SPT),

Untuk isinya dibahas dalam ayat (2) aturan yang sama. SPT paling sedikit harus memuat :

a. Alasan dan pola pemeriksaan Kendaraan Bermotor;
b. Waktu pemeriksaan Kendaraan Bermotor;
c. Tempat pemeriksaan Kendaraan Bermotor;
d. Penanggung jawab dalam pemeriksaan Kendaraan Bermotor; dan
e. Daftar Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang ditugaskan melakukan pemeriksaan Kendaraan Bermotor.

Jika, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan pada tempat pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan secara berkala dan insidental wajib dilengkapi dengan tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan kendaraan bermotor, yang ditempatkan pada jarak paling sedikit 50 (lima puluh) meter sebelum tempat pemeriksaan jalan, kecuali dalam hal tertangkap tangan.

Lalu Mengacu pada PP 80/2012, razia kendaraan bermotor di tikungan jalan merupakan pelanggaran hukum karena razia itu harus dilakukan di tempat dan dengan cara yang tidak mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas; yakni misalnya tidak dilakukan di tikungan jalan. Ini untuk menghindari pengendara yang terkejut dengan polisi yang tiba-tiba menghadang, yang mana hal tersebut dapat membahayakan pengguna jalan.

Sebagai pengendara kendaraan bermotor memiliki hak menolak untuk diperiksa apabila polisi lalu lintas (“polantas”) yang memberhentikan kendaraan Anda tidak memperhatikan ketentuan-ketentuan di atas. jika Anda diberhentikan di tikungan jalan atau fly over, Anda bisa melaporkan keberatan Anda kepada polantas yang bersangkutan atau penanggung jawab pemeriksaan kendaraan bermotor sebagaimana disebut dalam Pasal 19 ayat (2) dan Pasal 20 ayat (3) PP 80/2012.

Perlu diketahui berdasarkan pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 25 ayat 1 PP 80/2012 bahwa penilangan juga harus dilengkapi dengan surat tilang. Penerbitan surat tilang merupakan salah satu pelaksanaan penilangan yang harus ditandatangani oleh Petugas Pemeriksa dan pelanggar.

Demikian Informasi ini disampaikan kiranya bermanfaat

Sumber Hukum :
1. Peraturan Pemerintah No, 80/2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
2. Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan

Refrensi :

1. Otomotifnet.com
2. Kompas.com
3. Tri Jata Ayu Pramesti, S.H
4. https://www.lapor.go.id/id/1084098/pertanyaan-mengenai-prosedur-pemeriksaan-kendaraan-bermotor.html

Penulis
Adv. & Konsultan Hukum
Augustinus Sitompul & Rekan


Lebih baru Lebih lama