Tangerang Selatan,
www.Augustinus-sh.com
Sekarang
ulas sedikit ya mengenai upah, dari pengertiannya upah adalah hak pekerja atau
karyawan yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari
pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja yang ditetapkan dan dibayarkan
menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan atau peraturan perundang-undangan,
termasuk tunjangan bagi pekerja dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan atau
jasa yang telah atau akan dilakukan
Upah
yang diberikan kepada karyawan lazimnya berwujud uang, akan tetapi menurut
pasal 1601-p KUH perdata upah itu dapat berwujud pula sebagai :
a.
Makanan yang harus dimakan atau bahan pangan, bahan penerangan, bahan
bakar
b.
Pakaian seragam atau pakaian kerja
c.
Hasil perusahaan yang ditentukan bagi karyawan atau buruh
d.
Pemberian upah selama masa cuti dan lain-lain
Mengacu pada peraturang perundangan terutama pasal 7 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan
Komponen upah terdiri atas :
1.
upah tanpa tunjangan
2.
upah pokok dan tunjangan tetap
3.
upah pokok, tunjangan tetap dan
tunjangan tidak tetap;
4.
upah pokok dan tunjangan tidak tetap
Diatur juga mengenai presentase upah
berdasarkan komponen upah;
- upah pokok + tunjangan tetap, maka upah pokok minimal
75% dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap
- Upah pokok + tunjungan tetap + tunjangan tidak tetap, maka pokok minimal 75% dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap
Selanjutnya apabila hak Anda untuk mendapatkan upah tertunda, maka ini dinamakan perselisihan hak. Adapun perselisihan adalah perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak, akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama
patut diingat ya Pada prinsipnya, pengusaha wajib membayar upah kepada pekerja sesuai dengan kesepakatan.Dengan catatan, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum.
Jadi paham sedikit ya prihal Pengupahan ini, kiranya membantu kawan sekalian ya.