Tangerang Selatan, www.Augustinus-sh.com
Jika dilihat kita sebagai masyarakat awam terkadang mempunyai keinginan untuk melihat secara langsung perihal kasus hukum secara langsung tanpa harus melalui media, nah apakah boleh gak ya, masyarakat menonton secara langsung di pengadilan?
ku bahas sedikit saja ya...untuk Peradilan Pidana..
mengacu dalam KUHAP terutama dalam Pasal 153 ayat (3)
Untuk keperluan pemeriksaan Hakim Ketua sidang membuka sidang dan menyatakan terbuka untuk umum kecuali dalam perkara mengenai kesusilaan atau terdakwanya anak-anak
tapi harus diketahui juga saat kita sudah tau terbuka untuk umum dan masuk dalam ruang sidang ada hal-hal yang tidak diperbolehkan dibawa dalam ruang sidang..
seperti peralatan atau benda yang dapat membahayakan keamanan ruang sidang, contohnya: senjata apa..ya kali nonton sidang bawa senpi(senjata api)..buat apa ya?hehe..lalu membawa video recorder..biasanya bila kita hendak mau mendokumentasikan, harus izin Majelis Hakim ya..
Jadi paham ya kita sebagai orang awam bisa ato tidak dalam memasuki ruang persidangan., kiranya membantu kawan sekalian ya.