Tangerang Selatan, www.Augustinus-sh.com
Ulas sedikit ya mengenai Praperadilan,sebenarnya apa si itu Praperadilan itu, kita tau ni di sosmed dan yang lagi hot pemberitaan salah tangkap silam, sebenarnya kalo seseorang kita bilanglah ditahan ato ditangkap, apakah sudah sesuaikah dengan peraturan perundang-undangan..
Nah mengenai hal itu ada yang kita sebut sebagai Praperadilan diatur dimana ya? dalam KUHAP dalam Pasal 1 angka 10 disebutkan memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang;
a. Sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihaklain atas kuasa tersangka
b. Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutatn atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan
c. Permintaan ganti kerugian atau rehabilitasu oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan
Lebih lanjut lagi dalam Pasal 77 KUHAP Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus mengenai
- Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan
- Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan
Seperti diketahui dalam Putusan MK No 21/PUU-XII/2014 objek praperadilan diperluas
1. Sah tidaknya; penangkapan,penahanan, penghentian penyidikan, penghentian penuntutan, penetapan tersangka,penggeledahan, penyitaan
2. Ganti Rugi
3. Rehabilitasi
Dalam hal pemohonnya pihak ketiga maka yang jadi termohon yakni Kapolri/Kapolda kemudian alasan praperadilan seperti penghentian penyidikan maupun penghentian penuntutan
Namun yang harus diperhatikan menurut Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP bilamana dalam suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri, sedangkan pemeriksaan permintaan kepada praperadilan belum selesai maka permintaan gugur
Jadi paham ya prihal Praperadilan ini, kiranya membantu kawan sekalian ya.