Apa itu Merek?


Jakarta, www.Augustinus-sh.com Merek didefinisikan dalam Pasal 1 angka 1 UU Merek (Undang-Undang Nomor 20 tahun 2016) sebagai tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 dimensi dan/atau 3 dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
di Indonesia, suatu merek tidak serta merta langsung mendapatkan perlindungan sejak merek digunakan dalam kegiatan perdagangan, mengingat sejak tahun 1992, Indonesia telah menganut asas konstitutif atau asas first to file yang artinya merek baru mendapatkan perlindungan hukum apabila telah didaftarkan.

Yang harus diketahui bahwa pemilik merek wajib untuk memohonkan pendaftaran merek agar dapat memperoleh perlindungan hukum, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 angka 5 jo. Pasal 3 UU Merek.
Untuk deketahui prosedur pendaftaran merek baru Menurut Pangkalan Data Kekayaan Intelektual https://pdki-indonesia.dgip.go.id/
Yakni:
1. Registrasi akun (merek.dgip.go.id)
2. Klik tambah untuk membuat permohonan baru
3. Isi seluruh formulir yang tersedia
4. Unggah data dukung yang diperlukan
5. Pesan kode pembayaran dengan klik generate kode billing
6. Lakukan pembayaran sesuai dengan kode billing maks pukul 23.59wib di hari yang sama
7. Jika semua dirasa sudah benar klik selesai
8. Permohonan anda sudah diterima oleh DJKI

Syarat:
 1. Etiket/Label Merek
 2. Tanda Tangan Pemohon
 3. Surat Rekomendasi UKM Binaan atau Surat Keterangan UKM Binaan Dinas (Asli) - Untuk                    Pemohon Usaha Mikro dan Usaha Kecil (Unduh Contoh Surat UMK)
 4. Surat Pernyataan UMK Bermaterai - Untuk Pemohon Usaha Mikro dan Usaha Kecil (Unduh Contoh      Surat Pernyataan UMK)

Prosedur
Pesan kode billing di http://simpaki.dgip.go.id/

Pilih 'Merek dan Indikasi Geografis' pada jenis pelayananPilih 'Permohonan Pendaftaran Merek yang Diajukan Oleh:'Pilih 'Usaha Mikro dan Usaha Kecil' atau 'Umum' Pilih 'Secara Elektronik (Online)'Masukkan Data Pemohon dan Data Permohonan (nama, alamat lengkap, email dan nomor ponsel, dll)Lakukan pembayaran PNBP melalui ATM/internet banking/m-bankingBuat Akun

Log in pada akun merek https://merek.dgip.go.id/Pilih ‘Permohonan Online’Langkah 1 : Pilih tipe permohonan, masukkan Kode billing yang telah dibayarkanLangkah 2 : masukkan Data PemohonLangkah 3 : diisi jika permohonan dengan kuasa (konsultan ki)Langkah 4 : diisi jika memiliki hak prioritasLangkah 5 : masukkan Data MerekLangkah 6 : masukkan Data Kelas dengan klik ‘Tambah’, Langkah 7 : klik 'Tambah' untuk mengunggah lampiran dokumen persyaratanLangkah 8 : Preview (pastikan seluruh data anda sudah benar)Langkah 9 : Cetak Draft Tanda TerimaKlik ‘Selesai’Biaya:
Umum  : Rp.1.800.000/kelas
UMK  : Rp.500.000/kelas

Bila terdapat pelanggaran 
Dalam Pasal 83 ayat (1), Pasal 100 ayat (1) dan (2), dan Pasal 102 UU Merek;
Pemilik Merek terdaftar dan/atau penerima Lisensi Merek terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain yang secara tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang dan/atau jasa yang sejenis berupa:

A. Gugatan ganti rugi; dan/atau
B. Penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan Merek tersebut.

Semoga bermanfaat

Sumber Hukum :
1. Undang-Undang 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis

Refrensi :

1. Luky Setiawati, S.H
2. Yanne Sukmadewi, S.H., K.N., M.H.
3. Pangkalan Data Kekayaan Intelektual https://pdki-indonesia.dgip.go.id/

Penulis
Adv. & Konsultan Hukum
Augustinus Sitompul & Rekan

Lebih baru Lebih lama